Buronan Kasus Penipuan Modus Upah Pekerja Dibekuk di Apartemen Cikarang
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HW (48) terkait kasus dugaan penipuan dengan modus operandi pengajuan biaya upah tenaga kerja. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka HW diketahui telah berpindah-pindah lokasi persembunyian sebelum akhirnya berhasil diamankan. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghindari kejaran petugas yang tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.
"Tersangka terus berpindah tempat dengan tujuan mempersulit upaya penangkapan oleh petugas," ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, pada hari Selasa (27/5/2025).
Selain upaya berpindah-pindah tempat, tersangka juga menunjukkan sikap yang tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi kepada HW, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah.
"Karena ketidakkooperatifan tersangka, kami terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penangkapan paksa di kediamannya," lanjut Kompol Onkoseno.
Penangkapan HW bermula dari laporan yang diajukan oleh tiga orang korban, masing-masing berinisial BS, A, dan MZY. Ketiga korban tersebut mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan modus penyediaan tenaga kerja dan pengajuan permohonan realisasi biaya upah.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
- Surat perjanjian kerja sama
- Beberapa dokumen permohonan realisasi biaya upah
- Invoice (Faktur Tagihan)
- Bilyet giro senilai Rp 100 juta yang sempat dicairkan oleh tersangka
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dana hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membiayai operasional perusahaan miliknya dan juga untuk membayar hutang kepada para pemasok (supplier)," jelas Kompol Onkoseno.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajukan permohonan biaya upah tenaga kerja kepada para korban. Para korban kemudian menyetujui dan membayarkan biaya tersebut sesuai dengan invoice yang diajukan oleh tersangka. Namun, setelah pembayaran dilakukan, tersangka tidak pernah merealisasikan pembayaran kepada pihak yang seharusnya menerima upah tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar," ungkap Kompol Onkoseno.
Pihak kepolisian menduga bahwa masih ada korban lain yang belum melapor dan mengalami kerugian dengan nilai yang lebih besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah. Saat ini, tersangka HW telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan mengidentifikasi korban-korban lainnya.