Sidang Kasus Dugaan Pungli PPDS Anestesi Undip Terungkap, Dana Rp 2,49 Miliar Dikumpulkan Secara Tunai
Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5), terungkap fakta bahwa dana yang ditarik dari para residen sejak tahun 2018 hingga 2023 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 miliar.
Terdakwa dalam kasus ini adalah dr. Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi, dan Sri Maryani, seorang staf administrasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika mengungkapkan modus operandi pungutan liar tersebut yang berkedok iuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Setiap mahasiswa PPDS diwajibkan membayar iuran sekitar Rp 80 juta.
Menurut JPU, dr. Taufik Eko Nugroho secara konsisten mewajibkan setiap residen untuk membayar iuran BOP sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang. Iuran ini diklaim untuk membiayai berbagai kebutuhan akademik, namun ironisnya, dipungut secara non-resmi dan dikelola di luar sistem keuangan resmi kampus. Dana tersebut kemudian dikumpulkan oleh Sri Maryani dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai. Total dana yang diterima Sri Maryani mencapai Rp 2,49 miliar.
Lebih lanjut, Shandy mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul tidak disimpan dalam rekening universitas, melainkan masuk ke rekening pribadi Sri Maryani. Ketika dana mulai menipis, Sri Maryani melaporkan hal ini kepada dr. Taufik Eko Nugroho, yang kemudian memerintahkan pengumpulan dana tambahan.
Berikut rincian dugaan praktik pungutan liar tersebut:
- Modus: Iuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
- Nominal: Sekitar Rp 80 juta per mahasiswa
- Periode: 2018-2023
- Total Dana: Rp 2,49 miliar
- Pengelola: Sri Maryani (staf administrasi)
- Rekening: Rekening pribadi Sri Maryani
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi terkemuka dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana pendidikan. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mengungkap lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam praktik pungutan liar ini.