Jan Hwa Diana Ajukan Permohonan Maaf dan Tawarkan Kompensasi kepada Mantan Karyawan
Surabaya – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, serta kepada seluruh mantan karyawannya. Permohonan maaf ini diungkapkan melalui sepucuk surat yang diserahkan oleh kuasa hukum Diana, Elok Dwi Katja, dalam pertemuan dengan Armuji di Rumah Aspirasi, Surabaya, pada hari Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, Elok Dwi Katja menunjukkan surat tulisan tangan dari Jan Hwa Diana yang berisi permintaan maaf mendalam dan pengakuan atas kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Elok Dwi Katja membacakan isi surat tersebut di hadapan awak media dan Armuji. Dijelaskan bahwa Diana terlambat menyadari implikasi dari tindakannya, namun kini dengan tulus ikhlas menyampaikan permohonan maaf kepada Armuji dan seluruh warga Surabaya yang merasa tersakiti oleh pernyataannya, khususnya kepada para karyawan dan mantan karyawan CV Sentoso Seal.
"Karena Ibu Diana berhalangan hadir secara langsung, maka saya mewakili beliau untuk menyampaikan permintaan maaf. Beliau telah menyadari sepenuhnya kekhilafan yang telah diperbuat," ujar Elok Dwi Katja.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen penting lainnya milik karyawan dan mantan karyawan yang sebelumnya sempat ditahan oleh perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya untuk memulihkan hubungan baik dengan para pihak yang terdampak.
"Beliau juga menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan dengan itikad baik," imbuh Elok Dwi Katja.
Diana juga membuka diri untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama mantan karyawan, untuk menyelesaikan segala kewajiban yang mungkin belum terpenuhi. Segala proses koordinasi akan dilakukan melalui kuasa hukumnya.
Elok Dwi Katja juga meminta saran dari Armuji terkait langkah-langkah yang sebaiknya diambil terkait penyerahan ijazah dan dokumen-dokumen yang telah berhasil dikumpulkan. Ia menjelaskan bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa telah ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Selain itu, sebanyak 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya telah diserahkan secara sukarela oleh Diana kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Armuji menyarankan agar seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Polda Jawa Timur agar dapat diproses secara hukum dan dikembalikan kepada pemiliknya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini secara langsung.
"Saya menyarankan agar kasus ini diproses secara hukum di Polda Jawa Timur. Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut dapat dijadikan barang bukti dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya tidak memiliki hak untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada karyawan. Pihak yang berwenang adalah Polda Jawa Timur," tegas Armuji.
Armuji berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Jan Hwa Diana dan perusahaan-perusahaan lain agar lebih memperhatikan hak-hak karyawan dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.
"Saya mengapresiasi kesadaran Ibu Diana. Semoga kesadaran ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita semua," pungkas Armuji.