Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi SIRUKIM Versi Terbaru: Era Baru Pendaftaran Rusun yang Lebih Mudah dan Transparan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan versi terbaru dari Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM) pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Aplikasi ini mengalami pembaruan signifikan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pendaftaran rumah susun, baik sewa (rusunawa) maupun milik (rusunami).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi meluncurkan aplikasi yang diperbarui ini di Rusunawa Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Gubernur Anung menekankan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan yang lebih mudah diakses dan transparan bagi seluruh warga Jakarta. Beliau mengakui adanya keluhan sebelumnya mengenai sistem yang kurang transparan, dan pembaruan ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.
"Dengan SIRUKIM versi terbaru, warga Jakarta dapat mengakses informasi dan mendaftar rusun dengan lebih mudah. Prosesnya kini lebih terbuka dan objektif," ujar Gubernur Anung.
Salah satu perubahan mencolok adalah tampilan antarmuka pengguna (UI) aplikasi yang kini lebih atraktif dan responsif. Aplikasi ini juga mengadopsi warna oranye, yang disambut dengan antusias oleh warga yang hadir. Lebih lanjut, pembaruan ini menghadirkan sejumlah fitur unggulan yang dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Berikut adalah beberapa fitur utama dari SIRUKIM versi terbaru:
- Sistem Notifikasi Langsung: Warga akan menerima notifikasi langsung pada akun mereka mengenai status permohonan pendaftaran rusun. Fitur ini memungkinkan pemohon untuk memantau perkembangan aplikasi mereka secara real-time.
- Perpanjangan Waktu Pengisian Dokumen: Warga kini memiliki tambahan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses yang lebih adil dan akuntabel bagi semua pemohon.
- Saluran Pengaduan Pungli: Aplikasi ini juga dilengkapi dengan nomor pengaduan khusus (0821-2121-8031) untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran rusun. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa aplikasi SIRUKIM pertama kali diluncurkan pada tahun 2020. Pembaruan ini merupakan respons terhadap pertumbuhan jumlah unit rusun yang dikelola oleh pemerintah, yang kini mencapai lebih dari 33.000 unit.
"Dengan jumlah unit rusun yang semakin banyak, pembaruan sistem menjadi keharusan. Kami ingin memastikan bahwa warga Jakarta dapat mengakses layanan ini dengan mudah dan transparan," kata Kelik.
Kelik menambahkan bahwa sistem baru ini dirancang sesuai dengan prinsip good governance, yaitu pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel. Ia mengimbau warga Jakarta untuk memanfaatkan aplikasi SIRUKIM dan melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli.
Warga Jakarta dapat mengakses aplikasi SIRUKIM melalui situs web resmi jbrkp.jakarta.go.id. Informasi terbaru mengenai aplikasi ini juga dapat diperoleh melalui akun Instagram Dinas Perumahan Jakarta.