KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI, Legal BI Diperiksa Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Yustisiana Susila Atmaja, seorang staf bagian Legal dari Bank Indonesia, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan oleh KPK terkait kasus yang sama. Sebelumnya, pada tanggal 27 Desember 2024, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yaitu Heri Gunawan dan Satori, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini pertama kali mencuat ke publik pada bulan Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dalam penyaluran dana CSR yang berasal dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan temuan penyidik, dari total anggaran dan program yang dialokasikan untuk CSR, hanya sekitar separuh yang benar-benar disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Artinya, ada beberapa contoh, misalkan alokasi untuk CSR sebesar 100 unit, namun yang digunakan hanya 50 unit, sementara sisanya tidak digunakan. Permasalahan muncul ketika dana yang tidak digunakan tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi," jelas Asep saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Rabu, 18 September 2024. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan CSR, seperti pembangunan rumah atau jalan, tidak akan menjadi masalah. Namun, permasalahan timbul ketika dana tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
KPK terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk staf Legal BI, anggota DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya, dilakukan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai aliran dana dan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.