Motif Penahanan Ijazah Karyawan CV Sentosa Seal Terungkap dalam Pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, mengungkap alasan di balik penahanan ijazah karyawan perusahaannya. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi pada Selasa (27/5/2025).

Elok Dwi Katja, sang kuasa hukum, menjelaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dan dokumen penting lainnya merupakan langkah preventif untuk melindungi inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepada karyawan. Kekhawatiran akan potensi pencurian menjadi pemicu utama kebijakan tersebut.

"Para pekerja diberikan fasilitas seperti laptop dan motor yang bisa dibawa pulang. Ibu Diana khawatir inventaris tersebut akan hilang atau dicuri," ujar Elok.

Menurutnya, sebelum kebijakan ini diterapkan, CV Sentosa Seal telah beberapa kali mengalami kasus pencurian. Bahkan, ada mantan karyawan yang ditahan karena membawa inventaris perusahaan.

Selain menyampaikan alasan penahanan ijazah, Elok juga membacakan surat permintaan maaf dari Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Ji, serta kepada seluruh warga Surabaya yang merasa tersakiti oleh tindakannya. Surat tersebut juga ditujukan khusus kepada para karyawan dan mantan karyawan CV Sentosa Seal.

"Beliau menyadari keterlambatan menyadari kesalahannya, namun dengan tulus hati menyampaikan permohonan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya. Terutama kepada karyawan dan mantan karyawan," kata Elok saat membacakan surat tersebut.

Elok menambahkan bahwa Diana berkomitmen untuk segera mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen penting lainnya yang sempat ditahan. Ia juga menyatakan kesiapan Diana untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

"Ibu Diana siap berkoordinasi jika ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada mantan pekerja atau pihak lain yang merasa dirugikan," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Elok juga meminta saran kepada Cak Ji mengenai langkah yang sebaiknya diambil terkait ijazah dan dokumen-dokumen milik mantan karyawan tersebut. Ia mengakui bahwa Diana menyerahkan 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya ke kepolisian secara sukarela. Sebuah ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan dalam penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.

Cak Ji menyarankan agar seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Polda Jawa Timur agar dapat dikembalikan kepada para korban. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki wewenang untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut.

"Saya sarankan agar diproses secara hukum di Polda Jatim. Dengan demikian, ijazah dan dokumen lainnya bisa menjadi barang bukti dan ditindaklanjuti secara hukum. Saya tidak punya hak untuk mengembalikan, wewenang itu ada di Polda Jatim," tegas Cak Ji.

Cak Ji berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Jan Hwa Diana dan perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

"Semoga kesadaran Ibu Diana menjadi pembelajaran di masa depan," pungkasnya.