Penggerebekan Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi: Bahan Baku Online, Omzet Miliaran

Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik produksi skincare ilegal di sebuah pabrik yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini berhasil diamankan.

Terungkap bahwa pabrik tersebut memproduksi skincare palsu dengan menggunakan bahan baku yang diperoleh secara daring. Praktik peracikan dilakukan tanpa mengikuti standar keamanan dan kualitas yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi bahaya bagi konsumen. Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa para pelaku membeli bahan baku, kemasan botol, dan label merek melalui platform online tanpa izin dari pemilik merek yang sah. Proses pencampuran bahan dilakukan secara serampangan, tanpa memperhatikan komposisi dan takaran yang tepat.

Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan omzet yang fantastis mencapai Rp 1,2 miliar. Produk skincare palsu tersebut dijual secara daring, menyasar konsumen yang tidak menyadari bahaya yang mengintai. Akibat penggunaan produk palsu ini, sejumlah konsumen dilaporkan mengalami iritasi, wajah terasa panas, hingga timbulnya beruntusan.

Saat ini, delapan tersangka telah ditetapkan, termasuk pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawan lainnya, yaitu ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1.020 buah pencuci wajah
  • 1.022 buah toner
  • 1.015 buah serum
  • 1.035 buah krim siang
  • 1.035 buah krim malam
  • 1.030 buah whitening gel
  • 20 jeriken bahan baku
  • Dua dus bahan baku krim pemutih
  • Barang bukti lainnya

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.