Oknum TNI AL Dituntut Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Penembakan dan Penadahan Mobil

Oknum TNI AL Dituntut Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Penembakan dan Penadahan Mobil

Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/03/2025) menggelar sidang tuntutan terhadap Sertu Rafsin Hermawan, seorang anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan dan penadahan mobil rental. Oditur militer menuntut Rafsin dengan hukuman penjara selama empat tahun atas perannya sebagai penadah dalam insiden yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, dan melukai Ramli. Selain hukuman penjara, oditur juga menuntut pemecatan Rafsin dari dinas aktif TNI AL.

Kasus ini bermula dari penembakan yang dilakukan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terhadap Ilyas Abdurrahman dan Ramli di sebuah rest area Tol Jakarta-Tangerang. Bambang, yang didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, melakukan penembakan sebanyak lima kali. Dalam persidangan, terungkap peran masing-masing terdakwa. Bambang sebagai eksekutor, Sersan Satu Akbar Adli sebagai perantara penjualan mobil curian, dan Sertu Rafsin sebagai pembeli mobil tersebut. Peran Sertu Rafsin ini yang mendasari tuntutan penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya dituntut hukuman penjara dan pemecatan, Sertu Rafsin juga dibebankan tuntutan pidana tambahan berupa restitusi. Oditur menuntut Rafsin untuk membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan restitusi kepada Ramli sebesar Rp 73.177.100, dengan subsider 3 bulan penjara jika tuntutan restitusi tidak dipenuhi. Besaran restitusi ini, menurut oditur militer, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sertu Rafsin adalah perbuatannya yang bertentangan dengan hukum dan aturan sebagai anggota TNI AL. Sementara itu, oditur menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Terdakwa lainnya, Bambang dan Akbar, menghadapi tuntutan yang lebih berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan tiga anggota TNI AL. Ketiga terdakwa, masing-masing berperan dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian materiil. Putusan pengadilan terhadap Sertu Rafsin dan dua terdakwa lainnya masih dinantikan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan penegakan hukum yang tegas.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

  • Sertu Rafsin Hermawan: 4 tahun penjara, pemecatan dari TNI AL, restitusi Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, dan restitusi Rp 73.177.100 kepada Ramli (subsider 3 bulan penjara).
  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup.
  • Sersan Satu Akbar Adli: Penjara seumur hidup.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.