KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan, Windy Idol Kembali Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik KPK kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal dengan nama panggung Windy Idol, untuk dimintai keterangan pada hari Selasa (27/05/2025).

"Pemeriksaan terhadap saksi WY dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap Windy Idol.

Sebelumnya, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada tanggal 24 April 2025. Pemanggilan kembali ini mengindikasikan bahwa KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari Windy terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi KSP Intidana. Selain Hasbi Hasan, KPK juga telah menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.

Dalam kasus suap pokok, terungkap bahwa pengusaha Heryanto Tanaka, yang juga merupakan debitur KSP Intidana, memberikan suap kepada Hasbi Hasan melalui perantara Dadan Tri Yudianto, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Independen. Dadan Tri Yudianto diduga menerima total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka dalam tujuh kali transfer.

Berikut adalah daftar pihak yang terlibat dalam kasus ini:

  • Hasbi Hasan (Mantan Sekretaris MA): Tersangka TPPU dan suap
  • Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol): Tersangka TPPU
  • Rinaldo Septariando: Tersangka TPPU
  • Heryanto Tanaka (Pengusaha/Debitur KSP Intidana): Pemberi suap
  • Dadan Tri Yudianto (Mantan Komisaris Independen): Perantara suap

KPK terus berupaya untuk mengungkap secara tuntas aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Windy Idol merupakan salah satu langkah penting dalam upaya tersebut.