Pelaku Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas di Mataram Dihukum 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IWAS alias Agus Difabel atas kasus pelecehan seksual. Vonis tersebut disertai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Putusan yang dibacakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Sidang putusan yang digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram ini berlangsung dari pukul 11.03 hingga 12.13 Wita.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa majelis hakim meyakini IWAS alias Agus Difabel terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan tindakan pencabulan yang dilakukan berulang kali dan terhadap lebih dari satu orang.

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," tegas Ary dalam keterangan persnya.

Ary menambahkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman terdakwa, antara lain:

  • Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi para korban.
  • Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, seperti sikap sopan dan tertib selama persidangan yang mempermudah proses pemeriksaan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hakim memutuskan terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total vonis.

Pada saat sidang putusan, Agus hadir mengenakan kemeja ungu dan didampingi oleh penasihat hukumnya. Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga terlihat hadir di ruang sidang.