KPK Kembali Memanggil Windy Yunita Bastari Usman Terkait Kasus Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Windy dijadwalkan pada hari ini, Selasa (27/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Status Windy dalam kasus ini adalah sebagai saksi. Materi pemeriksaan belum diungkapkan secara detail oleh KPK.

Ini bukan kali pertama Windy diperiksa oleh KPK terkait kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Sebelumnya, Windy sempat mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi serangkaian pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan, ia sempat menyampaikan harapan agar dirinya dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya," ucap Windy usai menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Windy juga sempat meneteskan air mata dan mengaku kelelahan karena proses pemeriksaan yang dianggapnya menguras tenaga dan berdampak pada kehidupan pribadinya.

"Mohon doa aja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi udah cape, cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua juga," ungkapnya.

Dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan, KPK telah menetapkan Windy sebagai tersangka. Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Vonis terhadap Hasbi Hasan telah dikuatkan mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Selain pidana penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga memutuskan agar Hasbi Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.