Polri Selidiki Kasus Minyakita: Penegakan Hukum Dipersiapkan Atas Temuan Penyimpangan

Polri Selidiki Kasus Minyakita: Penegakan Hukum Dipersiapkan Atas Temuan Penyimpangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyimpangan terkait minyak goreng Minyakita. Hal ini menyusul temuan adanya produk Minyakita yang tidak sesuai standar, baik dari segi volume maupun keaslian label. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang cukup signifikan, sehingga proses penegakan hukum tengah dipersiapkan.

"Tim investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan lapangan di tiga lokasi berbeda," ujar Kapolri dalam keterangan pers di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). "Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran, khususnya terkait isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan yang tertera, yaitu 1 liter. Kami mendapati volume yang jauh lebih sedikit dari yang seharusnya." Kapolri menambahkan bahwa temuan ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Selain permasalahan volume, penyidik juga menemukan indikasi peredaran Minyakita palsu. "Kasus pemalsuan label Minyakita juga sedang kami dalami," kata Sigit. Polri saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan tertegak dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), telah menemukan adanya penyimpangan terkait Minyakita. Beliau menemukan kemasan Minyakita berukuran 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Tidak hanya itu, harga jualnya juga ditemukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700, dijual dengan harga Rp 18.000. Amran Sulaiman bahkan mengidentifikasi beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

"Temuan ini merupakan bentuk kecurangan yang sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dimana kebutuhan akan bahan pokok meningkat," tegas Amran Sulaiman. Pernyataan ini semakin memperkuat urgensi penindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap para pelaku penyimpangan tersebut. Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.

Langkah tegas Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan. Investigasi yang komprehensif dan proses penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, bagi masyarakat.

Perusahaan yang Diduga Terlibat: * PT Artha Eka Global Asia * Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) * PT Tunasagro Indolestari