Pemprov Banten Intensifkan Sertifikasi Aset Tanah, Target Rampung Tahun Ini

Pemerintah Provinsi Banten tengah memacu proses sertifikasi aset tanah milik daerah. Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, baru sekitar 73% dari total aset tanah Pemprov yang telah memiliki sertifikat.

"Dari total 1.528 bidang tanah, baru 1.129 bidang yang sudah bersertifikat. Sisanya, sekitar 329 bidang masih dalam proses," jelas Andra dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten, yang diselenggarakan di Kota Serang.

Andra Soni menekankan pentingnya penyelesaian sertifikasi aset tanah ini. Ia menargetkan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan pada tahun ini. Selain itu, ia juga menyinggung masalah aset antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Banten yang juga memerlukan solusi segera.

Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memanfaatkan aset tanah Pemprov yang sudah bersertifikat namun belum dikelola secara optimal. Ia mengusulkan agar lahan-lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU).

"Kami akan upayakan pemanfaatan aset yang sudah bersertifikat melalui HGU kepada masyarakat. Lahan tersebut sangat potensial untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian, terutama di wilayah selatan Banten seperti Lebak dan Pandeglang," ujarnya.

Andra Soni menambahkan bahwa hasil pertanian dari lahan-lahan tersebut akan difasilitasi pemasarannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Banten Mandiri. Selain itu, lahan tidur milik Pemprov Banten juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Bank Tanah, sesuai dengan konsep Undang-Undang Omnibus Law.

"Aset lahan yang belum dioptimalkan saat ini sedang diusahakan untuk dimasukkan ke dalam Bank Tanah. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan," pungkasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus Pemprov Banten terkait pengelolaan aset daerah:

  • Percepatan Sertifikasi Tanah: Menyelesaikan sertifikasi 329 bidang tanah yang belum bersertifikat.
  • Penyelesaian Masalah Aset: Mencari solusi atas permasalahan aset antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Pemanfaatan Aset Produktif: Mendorong pemanfaatan lahan melalui HGU untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
  • Fasilitasi Pemasaran Hasil Pertanian: Melibatkan BUMD PT Agro Banten Mandiri dalam pemasaran hasil pertanian dari lahan HGU.
  • Pengelolaan Bank Tanah: Memasukkan lahan tidur milik Pemprov ke dalam Bank Tanah untuk optimalisasi pemanfaatan.