Polisi Mendalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Penipuan Berkedok Permohonan Biaya Upah di Bekasi, Kerugian Diprediksi Capai Miliaran Rupiah
Kasus penipuan dengan modus permohonan biaya upah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Pihak kepolisian menduga adanya korban lain yang belum terungkap, selain tiga korban yang telah melaporkan kerugian mereka. Dugaan ini muncul seiring dengan pendalaman penyidikan terhadap tersangka HW (48), yang ditangkap di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.
Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami para korban berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah. "Selama proses penyidikan, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, baru tiga orang yang secara resmi melaporkan diri sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh HW. Ketiga korban tersebut adalah BS, A, dan MZY. Berdasarkan laporan yang masuk, tim Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil mengamankan HW di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh HW. Barang bukti tersebut meliputi:
- Surat perjanjian kerja sama
- Dokumen permohonan realisasi biaya upah
- Invoice
- Bilyet giro senilai Rp 100 juta yang sempat dicairkan oleh pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang hasil kejahatan yang diperoleh HW digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk operasional perusahaan yang dijalankannya dan pembayaran utang kepada para supplier. Modus operandi yang digunakan oleh HW adalah dengan mengajukan tagihan biaya upah tenaga kerja kepada para korban. Setelah korban melakukan pembayaran sejumlah uang sesuai dengan tagihan yang diajukan, HW tidak pernah merealisasikan pembayaran invoice yang telah dijanjikan sebelumnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh HW, para korban ditaksir mengalami kerugian total mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Saat ini, HW telah resmi ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan mengidentifikasi korban-korban lain yang mungkin belum melaporkan diri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan pembayaran biaya upah tenaga kerja. Verifikasi yang ketat terhadap identitas dan kredibilitas pihak-pihak yang terlibat sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan.