Pembentukan Tim KDM Nasional Diharapkan Menekan Praktik Karoseri Truk ODOL yang Merugikan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan pembentukan Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional, sebuah langkah strategis untuk mengatasi pelanggaran serius terkait kendaraan angkutan barang yang melampaui batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan, atau yang lebih dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load).

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Jimmy Tenacious. Jimmy menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Tim KDM, dengan harapan tim ini dapat menertibkan praktik-praktik yang dilakukan oleh bengkel atau karoseri yang secara sengaja membuat truk ODOL.

Menurut Jimmy, keberadaan pihak-pihak yang memproduksi truk ODOL sangat merugikan bisnis karoseri yang taat pada regulasi pemerintah. Praktik pembuatan truk ODOL menciptakan persaingan yang tidak sehat, di mana permintaan terhadap karoseri yang patuh aturan cenderung menurun karena pasar beralih ke karoseri yang bersedia membuat truk dengan dimensi dan muatan berlebih.

"Saya dari Askarindo sering menyampaikan kepada anggota-anggota bahwa ada konsekuensi jika mereka melanggar dengan menyanggupi pembuatan truk ODOL. Sejauh ini, anggota kami taat pada aturan. Namun, bagi mereka yang bukan anggota, sulit bagi kami untuk memberikan imbauan," ujar Jimmy.

Jimmy menambahkan, praktik pembuatan truk ODOL menciptakan ketidakadilan dalam dunia bisnis karoseri. Ia mencontohkan situasi di mana pelanggan memesan truk ODOL kepadanya, namun ia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terikat pada regulasi pemerintah. Pelanggan tersebut kemudian beralih ke karoseri lain yang bersedia membuat truk ODOL. Kondisi ini, menurut Jimmy, sangat tidak adil secara bisnis, sehingga ia sangat mendukung pembentukan Tim KDM.

Tim KDM Nasional diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menekan praktik karoseri truk ODOL yang merugikan industri karoseri yang taat aturan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan para pelaku pelanggaran dapat jera dan praktik-praktik ilegal ini dapat dihilangkan.