Diana Jan Hwa Kembalikan Puluhan Dokumen Kependudukan Karyawan Melalui Kuasa Hukum

Surabaya, Jawa Timur - Polemik penahanan dokumen kependudukan milik karyawan di CV Sentosa Seal memasuki babak baru. Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, mengumumkan pengembalian 38 dokumen kependudukan milik mantan dan karyawan yang masih aktif di perusahaan tersebut. Pengembalian ini dilakukan menyusul penyerahan ijazah yang sebelumnya ditahan kepada pihak berwajib.

Dokumen yang dikembalikan meliputi beragam identitas penting, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Buku Nikah
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan B
  • Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el dari Kabupaten Gresik dan Tuban

Elok menjelaskan bahwa dokumen-dokumen ini akan dikembalikan langsung kepada para pekerja yang masih bekerja di CV Sentosa Seal. Sementara itu, bagi mantan karyawan, pengambilan dapat dilakukan di kantor Elok Kadja Law Firm yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya. Pihaknya juga menyediakan nomor kontak untuk memudahkan proses pengambilan dokumen.

Namun, tidak semua dokumen dikembalikan secara langsung. Elok menyebutkan bahwa BPKB kendaraan bermotor dan sertifikat rumah masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Diana, terutama terkait perjanjian utang piutang yang mungkin ada. Ia juga menegaskan bahwa beberapa dokumen tersebut adalah milik saudara Diana, sehingga diperlukan kejelasan lebih lanjut.

Motivasi awal Diana menahan dokumen-dokumen tersebut, menurut Elok, adalah untuk mencegah potensi kehilangan atau kerusakan inventaris kantor. Elok menjelaskan bahwa tingginya angka keluar masuk karyawan, tanpa pemberitahuan resmi, memicu kekhawatiran Diana terhadap keamanan aset perusahaan. Kondisi ini diperparah dengan kesulitan menghubungi mantan karyawan untuk mengembalikan dokumen.

Sebelum pengumuman pengembalian dokumen, Elok membacakan surat permintaan maaf dari Diana kepada Wakil Walikota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi. Dalam surat tersebut, Diana mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Armuji, warga Surabaya, serta karyawan dan mantan karyawan yang merasa dirugikan. Elok menekankan bahwa Diana berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia berkoordinasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang mungkin timbul terhadap mantan pekerja atau pihak-pihak yang merasa dirugikan.