KPK Periksa Lima Anggota DPRD OKU Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga anti-rasuah tersebut memanggil lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan pada hari Selasa (27/05/2025).

Kelima anggota DPRD yang dipanggil adalah Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Suhardi, Ledi Patra, dan Erlan Abidin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Fokus pemeriksaan adalah untuk menggali informasi terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/03/2025), yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut terdiri dari pejabat Dinas PUPR, anggota DPRD OKU, dan pihak swasta. Berikut daftar lengkap tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  • Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
  • Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
  • M Fauzi alias Pablo (MFZ), Pihak Swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pihak Swasta

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka pemberi suap dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara yang diakibatkan.