Pemilik CV Sentosa Seal Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Penahanan Ijazah

Kasus penahanan 108 ijazah dan sejumlah dokumen milik mantan karyawan CV Sentosa Seal memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan yang berlokasi di Surabaya tersebut, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tahanan oleh Polda Jawa Timur.

Elok Dwi Katja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, menyampaikan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Permohonan tersebut akan diajukan setelah status Diana resmi menjadi tahanan Polda Jatim, mengingat saat ini yang bersangkutan masih berstatus tahanan Polrestabes.

Selain itu, Elok menjelaskan perihal penyegelan gudang Sentosa Seal. Menurut informasi yang diterima dari pihak perusahaan, penyegelan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin-izin lainnya yang belum rampung. Pihak Pemerintah Kota Surabaya akan membuka segel setelah semua perizinan tersebut selesai diurus.

Sebelumnya, terungkap bahwa selain ijazah, terdapat 38 dokumen kependudukan lain yang turut ditahan oleh Jan Hwa Diana. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Buku Nikah
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan B
  • Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten, seperti Gresik dan Tuban.

Seluruh dokumen tersebut merupakan milik sekitar 35 mantan karyawan dan karyawan yang masih aktif bekerja di CV Sentosa Seal. Menurut Elok, ijazah yang ditahan telah diserahkan ke Polda Jatim, sementara dokumen kependudukan akan diserahkan langsung kepada para pekerja yang masih bekerja di perusahaan tersebut.

Bagi mantan karyawan yang ingin mengambil dokumen kependudukan mereka, dapat langsung mendatangi kantor Elok Kadja Law Firm di Jalan Panglima Sudirman No. 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan. Namun, Elok menegaskan bahwa BPKB dan surat rumah tidak termasuk dalam dokumen yang akan dikembalikan saat ini, karena terkait dengan perjanjian utang piutang. Pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Jan Hwa Diana mengenai hal ini.

Selain itu, terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara dari Jan Hwa Diana, sehingga memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Elok menjelaskan bahwa penahanan dokumen-dokumen tersebut hanya sebagai jaminan apabila karyawan keluar, tidak ada barang perusahaan yang dicuri atau dirusak. Ia juga menambahkan bahwa banyaknya karyawan yang keluar secara tiba-tiba tanpa surat pengunduran diri dan sulit dihubungi menjadi kendala dalam pengembalian dokumen-dokumen tersebut. Kondisi ini menyebabkan Jan Hwa Diana kesulitan untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada pemiliknya.