Kota Bandung Kembali Meraih Opini WTP dari BPK, Beberapa Catatan Perlu Ditindaklanjuti

Pemerintah Kota Bandung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini menandai kembalinya Kota Bandung meraih predikat WTP setelah dua tahun sebelumnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Ini merupakan kali kelima Kota Bandung mendapatkan opini WTP setelah sempat meraih WDP pada tahun 2023 dan 2024," ujar Bapak Farhan di Balai Kota Bandung pada Selasa, 27 Mei 2025. Beliau meyakinkan bahwa Pemkot Bandung telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk meraih predikat WTP.

"Kami sangat bersyukur dalam tiga bulan sejak dilantik, kami bekerja keras bersama badan keuangan dan aset daerah, inspektorat, dan DPRD sebagai badan legislatif yang mengawasi pemerintahan," tambahnya.

Kendati demikian, BPK memberikan beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh Pemkot Bandung, antara lain:

  • Aset Tetap senilai Rp 551 miliar yang status dan keberadaannya belum sepenuhnya dipastikan.
  • Terdapat 1.141 bidang tanah yang disewakan dengan luas yang lebih besar dari yang tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah (BMD), selisihnya mencapai 139.465 meter persegi yang belum dapat dijelaskan.
  • Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada 14 perumahan senilai Rp 187,99 miliar dalam Neraca Pemerintah Kota Bandung telah beralih fungsi dan tidak dikuasai oleh Pemkot Bandung.
  • Pemkot Bandung belum menyajikan Aset PSU pada 95 perumahan yang telah diserahterimakan senilai Rp 4 triliun.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung telah melakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain:

  • Melakukan inventarisasi Aset Tetap secara sensus sehingga sebagian besar aset (Rp 498,98 miliar) telah diketahui status dan keberadaannya. Sisa aset senilai Rp 52,74 miliar berupa aset rusak berat, hilang, atau dihancurkan sedang dalam proses verifikasi oleh Inspektorat Kota Bandung.
  • Memverifikasi 1.141 bidang tanah dan menemukan 764 objek tanah sewa seluas 289 ribu meter persegi yang belum tercatat pada Daftar BMD senilai Rp 222.407.318.814. Aset ini telah disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024.
  • Melakukan pengamanan PSU atas delapan perumahan. Untuk enam perumahan lainnya, Aset PSU terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dan akan direlokasi/diganti sesuai Berita Acara Kesepakatan Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) Terdampak Proyek KCIC.
  • Menyajikan Aset PSU yang telah diserahterimakan oleh pengembang pada 95 perumahan senilai Rp7 triliun pada Neraca per 31 Desember 2024.

Pemkot Bandung terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset daerah agar akuntabilitas dan transparansi semakin baik. Opini WTP yang diraih menjadi motivasi untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.