Polemik Pemakaman Hewan Peliharaan Ilegal Resahkan Warga Tlogomas Malang: Potensi Pencemaran dan Dampak Sosial Jadi Sorotan

Ratusan makam hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing, di kawasan padat penduduk Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, memicu keresahan di kalangan warga setempat. Keberadaan kompleks pemakaman hewan yang berlokasi di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03 ini diduga tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan serta dampak sosial yang merugikan.

Praktik pemakaman hewan ini, menurut penuturan warga, telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir tanpa pemberitahuan atau konsultasi dengan masyarakat sekitar. Slamet, seorang pengelola panti asuhan yang berlokasi dekat dengan area pemakaman, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut awalnya hanya melibatkan beberapa hewan, namun jumlahnya terus meningkat secara signifikan dalam dua tahun terakhir. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik atau pengelola lahan tersebut, namun kerap melihat kendaraan yang menyerupai ambulans melakukan penguburan.

"Dulu hanya beberapa, sekarang sudah ratusan. Kami tidak pernah diberi tahu atau dimintai izin," ujar Slamet, mengungkapkan kekhawatirannya akan persepsi negatif dari para donatur yang mengunjungi panti asuhannya. Ia berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan bahwa kegiatan pemakaman memiliki izin yang sesuai.

Senada dengan Slamet, Faizal, Ketua Paguyuban Warga Joyo Agung II, menyatakan bahwa keberadaan makam hewan telah menjadi sumber keresahan bagi warga. Ia menjelaskan bahwa sekitar empat tahun lalu hanya ada beberapa makam hewan dengan nisan yang mencolok, namun dalam dua tahun terakhir jumlahnya melonjak drastis hingga mencapai lebih dari seratus makam. Faizal menegaskan bahwa tidak ada komunikasi atau perizinan yang diajukan kepada warga maupun perangkat RT/RW terkait aktivitas pemakaman ini.

"Kami tidak pernah tahu menahu soal izinnya. Tiba-tiba saja makamnya sudah banyak," keluh Faizal.

Menurut informasi yang diperoleh warga, lahan tersebut disewakan kepada pihak yang diduga terkait dengan sebuah rumah sakit hewan di wilayah Tidar, Malang. Warga juga menuding salah satu dosen di perguruan tinggi negeri di Kota Malang terlibat dalam pengelolaan pemakaman hewan tersebut.

Keresahan warga semakin bertambah seiring dengan munculnya berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan makam hewan. Faizal mengungkapkan bahwa warga seringkali mencium bau tidak sedap, terutama saat musim hujan. Air genangan dari area pemakaman juga merembes ke tempat wudhu masjid yang lokasinya lebih rendah. Selain itu, populasi lalat sempat meningkat drastis, mengganggu kenyamanan warga. Anak-anak panti asuhan juga pernah ditegur karena bermain di sekitar area makam yang tidak memiliki pagar pembatas.

Faizal menduga bahwa aktivitas pemakaman hewan ini bersifat komersial dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan di tengah permukiman. Ia berharap agar pihak pengelola dapat mencari lokasi yang lebih sesuai untuk kegiatan tersebut, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas umum seperti masjid dan perumahan.

Menindaklanjuti keluhan warga, Lurah Tlogomas, Arwanto, telah meninjau lokasi pemakaman hewan dan menghubungi pihak yang bertanggung jawab. Ia membenarkan bahwa kegiatan pemakaman telah dihentikan sementara waktu, sambil menunggu mediasi antara warga dan pihak pengelola.

"Kami sudah meminta agar kegiatan dihentikan sementara, supaya tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut," ujar Arwanto. Ia berjanji akan segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya perizinan dan komunikasi yang transparan dalam setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Warga berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Dampak yang dirasakan warga:

  • Bau tidak sedap, terutama saat hujan
  • Air genangan merembes ke tempat wudhu masjid
  • Peningkatan populasi lalat
  • Keresahan akibat lokasi dekat permukiman warga
  • Anak-anak ditegur saat bermain di area makam

Saat ini, sesuai kesepakatan bersama sejak awal Mei 2025, aktivitas pemakaman telah dihentikan sementara, menunggu keputusan lebih lanjut.