Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Digerebek, Gunakan Tapioka dan Raup Omzet Miliaran

Polisi membongkar praktik produksi skincare ilegal di sebuah pabrik yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan ini mengungkap penggunaan bahan-bahan tak lazim dalam pembuatan produk perawatan kulit, termasuk tepung tapioka.

"Benar, kami menemukan penggunaan tepung tapioka dan bahan-bahan yang tidak jelas lainnya. Tepung tersebut digunakan sebagai bahan campuran untuk memalsukan produk skincare," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pada hari Selasa (27/5/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku mempelajari cara meracik skincare palsu tersebut dari video-video yang beredar di YouTube. Produk ilegal ini kemudian dijual secara online, menjangkau konsumen yang tidak menyadari bahaya yang mengintai.

Dampak pada Konsumen:

Penggunaan skincare palsu ini dilaporkan menimbulkan efek samping yang merugikan bagi para konsumen. Keluhan yang paling umum adalah rasa panas pada wajah dan munculnya beruntusan.

"Keluhan-keluhan ini muncul setelah konsumen menggunakan skincare merek tersebut. Mereka merasakan panas dan timbul beruntusan pada kulit wajah," jelas Kombes Mustofa.

Penangkapan dan Jeratan Hukum:

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Mereka terdiri dari pemilik usaha berinisial SP dan tujuh orang karyawan dengan inisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Omzet Miliaran Rupiah dari Bisnis Haram:

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pabrik skincare ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Dari kegiatan ilegal ini, pemilik pabrik berhasil meraup omzet hingga miliaran rupiah.

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan," ungkap Kombes Mustofa.

Para tersangka mengaku membeli bahan baku melalui e-commerce. Mereka kemudian memalsukan produk skincare tanpa izin dari pemilik merek, meracik, dan menjualnya secara online.

"Mereka memproduksi skincare merek palsu dengan membeli bahan baku, kemasan botol, dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, mereka melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dengan bantuan karyawan dan menjualnya melalui online," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan berasal dari sumber yang terpercaya.