DJKI Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual Melalui Ekspansi ePerpus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat terkait kekayaan intelektual (KI). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memperluas aksesibilitas layanan perpustakaan, baik secara fisik maupun digital. Inisiatif ini bertujuan untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang KI.

Perpustakaan DJKI, yang berlokasi di Jalan Daan Mogot No. 24, Tangerang, Banten, kini hadir dalam dua format: fisik dan digital. Masyarakat dapat mengunjungi perpustakaan fisik untuk membaca dan meminjam buku secara langsung. Selain itu, DJKI juga menyediakan platform digital melalui aplikasi ePerpusDJKI dan situs web https://perpus.dgip.go.id, yang memungkinkan pengguna untuk mengakses koleksi perpustakaan dari mana saja dan kapan saja.

Menurut Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI, Leny Handayani, koleksi perpustakaan DJKI sangat beragam, mencakup lebih dari 1.000 judul buku. Ragam buku tersebut meliputi bidang hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, hingga keagamaan. Semua buku ini tersedia secara gratis untuk masyarakat melalui sistem peminjaman daring.

"DJKI mengundang masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, sebuah perpustakaan digital yang menyediakan referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk kekayaan intelektual," kata Leny.

Pengembangan sistem perpustakaan digital ini merupakan hasil kolaborasi antara DJKI, Perpustakaan Kemendikbudristek, dan penyedia teknologi lokal. Sistem otomasi perpustakaan yang digunakan berbasis pada aplikasi SLIMS, yang terintegrasi dengan situs resmi DJKI. Integrasi ini memudahkan masyarakat untuk mendaftar, mencari buku, dan meminjam buku secara daring.

Proses peminjaman buku digital sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mendaftar sebagai anggota melalui situs web resmi, mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, dan melakukan registrasi. Setelah verifikasi selesai, anggota dapat meminjam buku untuk dibaca secara daring (online) atau mengunduhnya untuk dibaca secara luring (offline).

"Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya dapat membaca buku secara online, tetapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, sehingga pembelajaran menjadi lebih fleksibel," jelas Leny.

Diharapkan, perluasan akses literasi melalui ePerpusDJKI ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Selain ePerpusDJKI, DJKI juga menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH DJKI), yang berfokus pada penyediaan regulasi di bidang Kekayaan Intelektual.