Ombudsman Apresiasi Langkah Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dalam Pembenahan Lapas

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apresiasi ini didasarkan pada kesesuaian antara tindakan pembenahan yang diambil dengan laporan-laporan yang paling banyak diterima Ombudsman dari masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menjelaskan bahwa selama lebih dari lima tahun terakhir, laporan yang masuk ke Ombudsman menunjukkan lima isu utama yang menjadi perhatian masyarakat. Keluhan tersebut meliputi:

  • Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP): Mencakup pemenuhan hak-hak dasar seperti makanan yang layak, akses kesehatan yang memadai, dan kondisi sel yang manusiawi.
  • Masa Penghukuman: Persoalan terkait proses dan keadilan dalam pelaksanaan masa hukuman.
  • Kinerja Petugas Lapas: Laporan mengenai profesionalitas, integritas, dan perilaku petugas Lapas.
  • Pungutan Liar (Pungli): Praktik ilegal pemungutan biaya yang tidak semestinya di lingkungan Lapas.
  • Sarana dan Prasarana Lapas: Kondisi fasilitas Lapas yang kurang memadai, termasuk masalah overcapacity.

Jemsly menambahkan, keluhan terkait kinerja petugas Lapas tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman. Dalam sidak tersebut, Ombudsman aktif berinteraksi dengan WBP untuk mendapatkan informasi langsung mengenai kinerja petugas dan kondisi Lapas.

Salah satu permasalahan krusial yang disoroti adalah overcapacity Lapas. Dengan jumlah WBP mencapai 270 ribu orang, sementara kapasitas Lapas hanya sekitar 132 ribu orang, kondisi ini menciptakan berbagai masalah seperti sanitasi yang buruk, potensi konflik, dan kesulitan dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Oleh karena itu, Ombudsman menilai bahwa pencopotan sejumlah pejabat dan petugas Lapas oleh Menteri Imipas Agus Andrianto merupakan bagian dari upaya pembenahan yang wajar. Jemsly menekankan bahwa seorang menteri memiliki hak untuk melakukan perombakan sesuai dengan gaya kepemimpinannya, terutama jika didukung oleh data dan fakta yang valid. Menurutnya, tindakan Menteri Imipas sudah tepat sasaran karena fokus pada isu-isu yang menjadi perhatian utama masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Imipas telah mencopot 9 Kepala Lapas dan puluhan petugas lainnya karena dugaan pelanggaran. Humas Ditjenpas, Rika Aprilianti, menegaskan bahwa Menteri Imipas secara konsisten menindak pelanggaran yang dilakukan oleh petugas permasyarakatan. Bahkan, jika terbukti ada pelanggaran yang mengarah ke pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui akun Instagram @agusandrianto, sebanyak 82 petugas permasyarakatan telah dikenai sanksi disiplin hingga pemecatan selama periode November 2024 hingga April 2025. Sanksi tersebut meliputi penonaktifan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pejabat struktural, pembinaan dan pengawasan, penahanan oleh BNNP, serta pemeriksaan terhadap Kepala UPT dan pejabat struktural lainnya.

Dengan adanya tindakan tegas dan fokus pada isu-isu prioritas, Ombudsman berharap Kementerian Imipas dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan lingkungan Lapas yang lebih baik.