Kejagung Bantah Tuduhan Suap dalam Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Kejagung Menampik Pengakuan Tersangka Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara tegas membantah pengakuan Alpa Patria Lubis, tersangka utama dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga di Deli Serdang, Sumatera Utara. Alpa sebelumnya mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Jaksa John dengan harapan dapat meringankan tuntutan hukum yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa John Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Alpa Patria Lubis. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Alpa terkait pemberian uang senilai Rp 138 juta kepada korban. "Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" tegas Harli, Selasa (27/5/2025).

Kapuspenkum menduga bahwa pengakuan Alpa merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari pokok permasalahan, yaitu pelaksanaan eksekusi yang menjadi latar belakang tindakan kekerasan tersebut. "Kami menilai yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melakukan investigasi internal terkait tuduhan ini. Hasilnya, Jaksa John Wesli Sinaga membantah keras telah meminta atau menerima uang dari Alpa Patria Lubis. "Pihak Kejati sudah investigasi, korban mengaku tidak pernah melakukan itu," imbuh Harli.

Kronologi Kasus Pembacokan

Kasus ini bermula dari aksi pembacokan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga dan seorang stafnya, Acensio Silvanof, yang dilakukan oleh Alpa Patria Lubis. Alpa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif pembacokan diduga kuat karena dendam dan sakit hati.

Kuasa hukum Alpa, Dedi Pranoto, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dimanfaatkan oleh Jaksa John Wesli Sinaga. Menurut Dedi, Alpa telah memberikan uang secara bertahap kepada jaksa tersebut dengan total mencapai Rp 138 juta dengan iming-iming keringanan hukuman dalam beberapa perkara yang menjeratnya di tahun 2024.

Berikut rincian perkara yang melibatkan Alpa di tahun 2024:

  • Satu perkara penganiayaan
  • Dua perkara perusakan

Menurut pengakuan Alpa, Jaksa John menawarkan bantuan untuk meringankan tuntutan dalam perkara-perkara tersebut. Alpa kemudian memberikan uang dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 60 juta
  • Rp 40 juta
  • Rp 30 juta
  • Rp 8 juta

Uang tersebut diserahkan secara tunai, baik langsung kepada Jaksa John maupun melalui perantara. Setelah perkara-perkara tersebut selesai, komunikasi antara keduanya terus berlanjut. Alpa mengaku bahwa Jaksa John kembali meminta sesuatu darinya, kali ini berupa burung. Permintaan ini membuat Alpa merasa emosi dan dimanfaatkan, sehingga memicu rencana pembacokan.

Menurut pengakuan Alpa, tujuan dari pembacokan tersebut hanyalah untuk memberikan pelajaran kepada Jaksa John, bukan untuk membunuh.