Dukun Cabul di Bekasi Diciduk Polisi Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Pasien

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang terapis pengobatan tradisional di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial M yang berusia 62 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut keterangan Binsar, insiden ini terjadi pada tanggal 24 April lalu. Korban awalnya datang ke tempat praktik tersangka dengan maksud untuk mencari pengobatan alternatif bagi ibunya. Namun, situasi berubah ketika tersangka mengklaim bahwa korban sendiri juga memerlukan "pembersihan".

"Korban bermaksud membawa ibunya untuk berobat alternatif. Setibanya di sana, tersangka menyatakan bahwa ada sesuatu dalam diri korban yang perlu 'dibersihkan'," jelas Binsar.

Korban kemudian diarahkan ke sebuah saung yang digunakan sebagai ruang pengobatan. Di sanalah, menurut keterangan polisi, tindakan pelecehan tersebut terjadi. "Korban kemudian diminta masuk ke saung. Di dalam saung tersebut, hanya ada mereka berdua, dan terjadilah tindakan yang dimaksud," imbuh Binsar.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka M sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih lanjut motif dan rangkaian kejadian yang sebenarnya. Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk pelecehan yang dilakukan oleh tersangka, namun mereka memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif dan memastikan kredibilitas serta legalitas dari terapis yang bersangkutan. Pihak berwenang juga mengimbau kepada para korban pelecehan seksual untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.