Wabah Rabies di Sumbawa Merenggut Nyawa, Status KLB Masih Berlaku

Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah berjuang melawan ancaman serius rabies. Dinas Kesehatan (Dikes) setempat mengumumkan bahwa dua warga meninggal dunia akibat gigitan hewan penular rabies (HPR) pada triwulan kedua tahun 2025. Tragedi ini terjadi di tengah status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies yang masih diberlakukan di wilayah tersebut.

Sarip Hidayat, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dikes Sumbawa, mengungkapkan bahwa kedua korban berasal dari Kecamatan Utan dan Tarano. Ironisnya, kematian disebabkan karena korban tidak mendapatkan vaksin anti-rabies (VAR) setelah digigit HPR. Padahal, pemberian vaksin sesegera mungkin setelah gigitan adalah kunci utama untuk mencegah infeksi virus rabies yang mematikan. Hidayat menyayangkan kelalaian ini, menekankan bahwa nyawa korban mungkin bisa diselamatkan jika vaksinasi dilakukan tepat waktu.

Data dari Dikes Sumbawa menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, terdapat 322 kasus gigitan HPR yang dilaporkan di seluruh kabupaten. Anjing liar menjadi penyebab utama penularan rabies. Kecamatan Lunyuk mencatat jumlah kasus gigitan tertinggi, yakni 55 kasus, diikuti oleh Plampang (29 kasus) dan Moyo Hilir (28 kasus). Lonjakan kasus gigitan HPR sangat mengkhawatirkan, mengingat total kasus sejak 2019 hingga 2024 mencapai 4.103 kasus.

Sarip Hidayat juga menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat dalam menangani gigitan HPR dengan benar. Banyak warga yang tidak segera mencari pertolongan medis atau melaporkan kejadian gigitan. Padahal, tindakan cepat sangat penting untuk mencegah penyebaran virus rabies. Masa inkubasi virus rabies dapat bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua tahun, tergantung pada lokasi gigitan dan kondisi kesehatan korban. Oleh karena itu, setiap gigitan harus segera dilaporkan dan ditangani secara intensif, tanpa menunggu munculnya gejala.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa memastikan ketersediaan vaksin anti-rabies (VAR) yang cukup untuk memenuhi kebutuhan saat ini. Selain itu, Dikes juga telah mengajukan permohonan tambahan vaksin kepada pemerintah pusat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan kasus gigitan HPR. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua warga yang berisiko terinfeksi virus rabies dapat segera mendapatkan vaksinasi.

Masyarakat Sumbawa diimbau untuk lebih waspada terhadap keberadaan HPR, terutama anjing liar. Jika terjadi gigitan, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10-15 menit, kemudian segera datangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat. Kesadaran dan tindakan cepat adalah kunci untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman rabies.

Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

  • Vaksinasi hewan peliharaan (anjing, kucing, kera) secara rutin.
  • Jaga kebersihan lingkungan untuk mencegah hewan liar mendekat.
  • Hindari kontak langsung dengan hewan liar.
  • Laporkan setiap kasus gigitan HPR kepada pihak berwenang.