Penindakan Peredaran Miras Ilegal di Sumenep: 271 Botol Arak Bali Disita, Satu Tersangka Ditahan

Penindakan Peredaran Miras Ilegal di Sumenep: 271 Botol Arak Bali Disita, Satu Tersangka Ditahan

Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap dan membongkar sebuah kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Petugas berhasil menyita sebanyak 271 botol arak Bali yang disimpan secara ilegal di rumah Dedi Ardianto (23), seorang warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah tersebut.

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak berwajib. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Patroli Kota Satuan Samapta Polres Sumenep langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan tidak berlangsung mudah. Awalnya, petugas mengalami kesulitan menemukan barang bukti di dalam rumah tersangka. Setelah dilakukan negosiasi dan persuasi, akhirnya Dedi Ardianto menunjukkan tempat penyimpanan miras tersebut. Tiga kardus besar berisi arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral berukuran sedang, dengan tutup hitam dan stiker bergambar barong, berhasil diamankan.

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa Dedi Ardianto tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan dan menjual miras tersebut. Perbuatannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

AKP Widiarti menambahkan, pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Hal ini dinilai sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep. Polres Sumenep menghimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran miras ilegal dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Dedi Ardianto saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Jumlah Miras yang Disita: 271 botol arak Bali.
  • Tersangka: Dedi Ardianto (23), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
  • Sumber Informasi: Laporan masyarakat.
  • Peraturan yang Dilanggar: Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
  • Tindakan Kepolisian: Penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, dan proses hukum lebih lanjut.
  • Himbauan Kepolisian: Kepada masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal.