Isu Beras Plastik Mencuat, BPOM Tarakan Limpahkan Kewenangan ke Dinas Pertanian
Merespon kekhawatiran masyarakat terkait isu beras plastik yang kembali menghangat, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, Herianto Baan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengujian dan penanganan terhadap komoditas tersebut. Herianto menjelaskan bahwa beras, sebagai produk pangan segar hasil pertanian, berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Dinas Pertanian atau Karantina Pertanian.
"Kami memahami keresahan masyarakat terkait isu beras plastik ini. Namun, perlu kami tegaskan bahwa BPOM memiliki fokus pengawasan yang berbeda. Kewenangan terkait beras, termasuk dugaan adanya campuran plastik, berada di ranah Dinas Pertanian," ujar Herianto.
Lebih lanjut, Herianto menjelaskan bahwa BPOM Tarakan saat ini belum memiliki peralatan khusus maupun metode yang terstandarisasi untuk mendeteksi kandungan plastik dalam beras. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa penanganan isu beras plastik dilimpahkan kepada instansi yang lebih berwenang.
"Saat ini, kami belum memiliki alat yang memadai untuk menguji beras plastik. Oleh karena itu, kami menyerahkan penanganan masalah ini kepada Dinas Pertanian," tambahnya.
Menurut Herianto, pengawasan terhadap produk pangan dibagi menjadi tiga kategori utama, masing-masing dengan instansi pengawas yang berbeda:
- Pangan Segar: Meliputi beras, ikan, hasil pertanian, dan peternakan. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pertanian.
- Pangan Olahan Terkemas: Meliputi makanan dan minuman yang dikemas dan memiliki izin edar. Pengawasan dilakukan oleh BPOM.
- Pangan Olahan Siap Saji: Meliputi makanan dan minuman yang langsung dikonsumsi. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan pembagian wewenang yang jelas ini, Herianto berharap masyarakat dapat memahami bahwa BPOM Tarakan memiliki fokus yang berbeda dalam pengawasan keamanan pangan. Ia pun menyarankan agar masyarakat yang memiliki kekhawatiran terkait beras plastik dapat langsung menghubungi Dinas Pertanian untuk mendapatkan informasi dan penanganan lebih lanjut.
"Untuk isu beras plastik ini, kami sarankan masyarakat untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Mereka memiliki kewenangan dan sumber daya yang lebih memadai untuk melakukan pengujian dan memberikan penjelasan yang akurat," pungkas Herianto.