Panduan Praktis: Memastikan Kesehatan Hewan Kurban Anda Jelang Idul Adha
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, umat Muslim di Jakarta Utara diimbau untuk lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara memberikan panduan penting untuk memastikan hewan yang dibeli benar-benar sehat dan layak untuk dikurbankan.
Salah satu cara paling aman, menurut Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, adalah dengan membeli hewan kurban di tempat penampungan yang telah diperiksa dan mendapatkan sertifikasi dari Sudin KPKP. Tempat-tempat ini telah melalui proses pemeriksaan ketat untuk memastikan semua hewan bebas dari penyakit dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan saat memilih hewan kurban:
- Periksa Label dan Sertifikat: Tempat penampungan hewan kurban yang telah diperiksa oleh Sudin KPKP biasanya memiliki stiker khusus atau tanda pengenal lainnya. Pastikan pedagang juga memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang masih berlaku.
- Kondisi Fisik Hewan: Perhatikan kondisi fisik hewan secara seksama. Hewan yang sehat biasanya aktif, memiliki nafsu makan yang baik, dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit seperti lesu, demam, atau keluar cairan dari hidung dan mata.
- Bebas dari Penyakit: Pastikan hewan kurban bebas dari penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk meminta informasi lebih lanjut dari petugas kesehatan hewan yang bertugas.
- Usia yang Memenuhi Syarat: Pastikan usia hewan kurban telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Untuk kambing, minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal berusia dua tahun.
Sudin KPKP Jakarta Utara sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan hewan kurban di berbagai lokasi penampungan yang tersebar di enam kecamatan, meliputi Tanjung Priok, Koja, Cilincing, Pademangan, Kelapa Gading, dan Penjaringan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mayoritas hewan dinyatakan sehat dan layak untuk dikurbankan. Hanya sebagian kecil yang dinyatakan tidak layak karena belum memenuhi persyaratan usia.
Diharapkan dengan panduan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih hewan kurban, sehingga ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan khidmat dan sesuai dengan syariat Islam.