Ayam Goreng Widuran Solo Tutup Sementara Akibat Kandungan Non-Halal pada Kremesan, Pelanggan Tetap Berdatangan

Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, secara mengejutkan menutup operasionalnya sementara waktu. Keputusan ini diambil setelah pihak manajemen mengakui adanya penggunaan bahan olahan non-halal dalam pembuatan kremesan ayam yang menjadi ciri khas hidangan tersebut.

Penutupan yang dimulai sejak Senin, 26 Mei 2025, ini sontak membuat sejumlah pelanggan setia merasa kecewa. Meskipun pengumuman resmi telah disebarluaskan melalui akun media sosial resmi rumah makan dan pemberitahuan langsung di lokasi, masih banyak pelanggan yang datang dan mendapati pintu rumah makan tersebut tertutup.

"Masih banyak yang kecele. Banyak yang kecele," ujar Andi, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi rumah makan, pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Ia menambahkan bahwa kebanyakan pelanggan yang datang menggunakan mobil, namun ia tidak dapat memastikan apakah mereka berasal dari Solo atau kota lain.

Manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dalam klarifikasinya, mereka menjelaskan bahwa hanya kremesan ayam yang mengandung bahan non-halal, sementara ayam goreng tetap diolah menggunakan minyak kelapa merek Barco.

Nanang, seorang karyawan rumah makan, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa bahan non-halal hanya digunakan dalam proses pembuatan kremesan, termasuk minyak yang digunakan untuk menggorengnya. Sementara itu, ayam goreng tetap diolah menggunakan minyak kelapa asli merek Barco.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, memberikan tanggapan terkait polemik ini. Ia meminta agar Ayam Goreng Widuran menutup sementara operasionalnya untuk memberikan kesempatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait melakukan penilaian ulang terhadap kehalalan produk yang dijual.

"Saya mengimbau untuk ditutup dulu, dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," tegas Wali Kota Respati Ardi.

Lebih lanjut, Wali Kota membuka opsi bagi pengelola Ayam Goreng Widuran untuk mengajukan sertifikasi halal atau non-halal secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan menghindari kebingungan di kemudian hari.

"Kalau mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal)," pungkasnya.

Berikut beberapa poin penting terkait penutupan sementara Ayam Goreng Widuran:

  • Alasan Penutupan: Penggunaan bahan non-halal dalam pembuatan kremesan ayam.
  • Tanggapan Pelanggan: Banyak pelanggan yang datang tanpa mengetahui penutupan dan merasa kecewa.
  • Klarifikasi Manajemen: Hanya kremesan yang mengandung bahan non-halal, ayam goreng tetap diolah dengan minyak kelapa.
  • Tanggapan Pemerintah: Wali Kota Solo meminta penutupan sementara untuk assessment ulang kehalalan dan membuka opsi sertifikasi halal/non-halal.
  • Langkah Manajemen: Pemasangan pengumuman non-halal di outlet dan media sosial.