Polda Kepri Bersihkan Institusi: Sembilan Personel Ditresnarkoba Dihukum Atas Kasus Pemerasan
Polda Kepri Bersihkan Institusi: Sembilan Personel Ditresnarkoba Dihukum Atas Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan yang melibatkan sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menemukan titik terang. Setelah menjalani proses sidang kode etik, dua perwira polisi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh personel lainnya menerima sanksi demosi dan penurunan pangkat. Kasus ini terungkap setelah terkuaknya praktik pemerasan terhadap pengguna narkoba yang diamankan di Batam pada akhir tahun 2024. Para pelaku memaksa korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat untuk menyelesaikan kasus narkoba yang membelit mereka. Peristiwa ini mengguncang institusi Kepolisian Daerah Kepri dan menjadi sorotan publik.
Salah satu perwira yang di-PTDH adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya pada Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Kompol CP dan seorang perwira lainnya merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang telah dilakukan. Kompol CP, misalnya, telah tiga kali menjalani sidang kode etik sebelumnya atas penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tujuh personel lainnya yang dikenai sanksi demosi dan penurunan pangkat juga terbukti terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Mereka terbukti ikut serta dalam menekan korban untuk mengajukan pinjaman online dengan ancaman tidak menyelesaikan kasus narkoba yang sedang dihadapi. Keputusan ini diambil setelah Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan para terduga pelaku.
Proses hukum yang dijalankan Polda Kepri menekankan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, untuk menegakkan disiplin dan transparansi dalam tubuh kepolisian. Irjen Pol Asep Safrudin secara tegas menerapkan sistem reward and punishment untuk memberikan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran dan memberikan apresiasi bagi personel yang berprestasi. Pihak Kepolisian Daerah Kepri juga menegaskan bahwa upaya banding yang mungkin diajukan oleh para personel yang dihukum merupakan hak mereka. Akan tetapi, proses hukum yang sudah dijalankan telah sesuai prosedur dan transparan, menunjukkan komitmen Polda Kepri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan hukum. Polda Kepri melalui langkah tegasnya memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran hukum, apapun bentuknya, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketegasan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dalam proses hukum juga menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan.
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan personel Ditresnarkoba Polda Kepri:
- PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat): 2 Perwira
- Demosi dan Penurunan Pangkat: 7 Personel