Layanan Parkir Gratis Diberlakukan di RSU Tangerang Selatan, Pungutan Ormas Ditiadakan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi menggratiskan biaya parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel. Kebijakan ini menandai berakhirnya praktik pungutan liar yang sebelumnya dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di area parkir rumah sakit.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, tidak ada lagi aktivitas pungutan parkir oleh ormas. Pengendara roda dua maupun roda empat dapat keluar masuk area rumah sakit tanpa dipungut biaya. Meskipun demikian, sistem parkir tetap menggunakan karcis dengan pencatatan nomor plat kendaraan untuk mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan.

Karcis parkir yang diberikan kepada pengunjung kini bertuliskan "Free Parking" dengan huruf besar di bagian tengah, sebagai penanda yang jelas bagi pengunjung, terutama pasien dan keluarga yang seringkali harus berulang-alik ke rumah sakit. Pada bagian bawah karcis, tertera ketentuan umum yang perlu diperhatikan:

  • Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan serta barang-barang pribadi di dalam kendaraan.
  • Pengendara wajib mematuhi tata tertib lalu lintas di dalam area parkir.
  • Rumah sakit berhak menahan dan memproses kendaraan bermotor yang pengemudinya tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM.
  • Kehilangan karcis parkir akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20.000.

Selain itu, kondisi area parkir, khususnya untuk sepeda motor, terlihat lebih tertata rapi dibandingkan sebelumnya. Penataan ini memberikan kenyamanan dan kemudahan akses bagi pengunjung rumah sakit.

Saat ini, proses pemasangan palang parkir otomatis masih terus berlangsung. Terlihat dua orang pekerja sedang melakukan pengerjaan pondasi untuk palang parkir otomatis yang dikelola oleh PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).

Sebelumnya, telah terjadi penangkapan terhadap 30 anggota ormas terkait kasus bentrokan dengan pekerja PT BCI di RSU Tangsel, Pamulang, pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Seluruh anggota ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat, 23 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Dengan pemberlakuan parkir gratis dan penertiban ormas, diharapkan RSU Tangerang Selatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan.