Pengacara Jan Hwa Diana Minta Arahan Armuji Soal Pengembalian Dokumen Karyawan Sentoso Seal

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta saran terkait langkah yang sebaiknya diambil dalam pengembalian dokumen-dokumen milik mantan karyawan yang sebelumnya ditahan oleh Sentoso Seal.

Elok Dwi Katja, pengacara tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 108 lembar ijazah kepada pihak kepolisian. Selain itu, terdapat pula dokumen lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK) yang juga telah diserahkan ke Polda Jawa Timur. Namun, Polda Jatim menolak menerima dokumen-dokumen tersebut karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

"Kami sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya enggak berkenan menerima karena enggak berkaitan dengan perkara," ujar Elok.

Menyikapi situasi tersebut, Elok berinisiatif untuk meminta arahan dari Armuji, yang dikenal sebagai tokoh Surabaya yang dekat dengan masyarakat. Ia berharap Cak Ji, sapaan akrab Armuji, dapat memberikan petunjuk mengenai langkah yang tepat untuk menangani dokumen-dokumen tersebut.

"Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan," tuturnya.

Elok juga menegaskan bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Sementara untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, diserahkan oleh Diana dengan sukarela kepada pihak berwajib.

Armuji sendiri menyarankan agar dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung ke Polda Jatim. Ia beralasan bahwa kasus ini sudah memasuki ranah hukum dan sedang ditangani oleh Polda Jatim, sehingga Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki wewenang untuk menanganinya.

"Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya enggak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim," kata Cak Ji saat menerima kedatangan pengacara Diana.

Ia menambahkan bahwa Jan Hwa Diana telah menunjukkan kesadaran atas perbuatannya, dan berharap hal ini menjadi pelajaran berharga di masa depan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah mengamankan 108 lembar ijazah yang sempat dilaporkan hilang dan menjadikannya sebagai barang bukti. Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Selain kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Stephanus di Surabaya. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan saat ini telah ditahan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat, 9 Mei 2025.