Mantan Bos Taspen Didakwa Korupsi: Diduga Nikmati Puluhan Miliar Rupiah dari Investasi Bodong
Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Antonius Kosasih telah memperkaya diri sendiri secara tidak sah dengan total mencapai Rp 34,3 miliar.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik investasi bodong yang dilakukan di PT Taspen, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1 triliun. Menurut dakwaan JPU, Antonius Kosasih tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mengalirkan dana kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema investasi bermasalah ini.
Berikut adalah rincian dugaan aliran dana korupsi:
- Antonius N.S. Kosasih: Rp 28.455.791.623 serta mata uang asing senilai USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, dan KRW 1.262.000 (Total setelah dikonversi mencapai Rp 34,3 miliar).
- Ekiawan Heri Primaryanto (eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM)): 242.390 Dollar AS atau Rp 3.944.291.275.
- Patar Sitanggang (Komisaris PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM)): Rp 200 juta.
- PT IIM: Rp 44.207.902.471
- PT Kabe Val Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta
- PT Sinar Mas Sekuritas: Rp 40 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp 150 miliar
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Antonius Kosasih diduga telah melanggar hukum dengan menginvestasikan dana PT Taspen pada reksadana I-Next G2. Investasi ini dilakukan untuk menerbitkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) tanpa adanya rekomendasi atau analisis investasi yang memadai. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan yang mencapai Rp 1 triliun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya ini, Antonius Kosasih bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang merugikan negara ini.