Langkah-Langkah dan Persyaratan Pengajuan Sertifikat Tanah Pengganti Akibat Kehilangan
Kehilangan sertifikat tanah merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pemilik tanah yang mengalami kehilangan sertifikat disarankan untuk segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses ini memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan dokumen yang telah ditetapkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan daftar dokumen yang wajib dilengkapi oleh pemohon. Berikut adalah rincian dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan penggantian sertifikat yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanya jika pengurusan diwakilkan.
- Surat kuasa, jika pengurusan sertifikat diwakilkan kepada pihak lain.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta fotokopi KTP kuasa apabila dikuasakan. Semua fotokopi harus dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas BPN.
- Bagi pemohon yang merupakan badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada). Hal ini akan membantu mempercepat proses verifikasi data.
- Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertifikat, yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut benar-benar hilang.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa sertifikat telah dilaporkan hilang.
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga perlu menyiapkan keterangan tambahan, meliputi:
- Identitas diri pemohon secara lengkap dan jelas.
- Informasi detail mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang diajukan penggantian sertifikatnya.
- Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa dengan pihak lain.
- Surat pernyataan bahwa tanah dan/atau bangunan di atasnya dikuasai secara fisik oleh pemohon.
- Bukti pengumuman kehilangan sertifikat di surat kabar.
Proses penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Biaya yang dikenakan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah pengganti adalah sekitar Rp 50.000 per sertifikat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang tersedia di AppStore dan Google Play untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan, termasuk persyaratan, ketentuan, dan tarif yang berlaku.