Bekasi Gempar! Pabrik Skincare Ilegal Dibongkar, Otodidak dari YouTube Raup Miliaran Rupiah

Kasus pembuatan dan peredaran skincare palsu kembali mencoreng industri kecantikan tanah air. Kali ini, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah pabrik ilegal yang beroperasi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, pemilik pabrik berinisial SP, ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kesehatan maupun kecantikan. Ia nekat memproduksi skincare palsu hanya bermodalkan tutorial yang ia tonton di platform berbagi video, YouTube.

"Yang bersangkutan tidak memiliki ilmu atau keahlian khusus. Semua proses pembuatan skincare abal-abal ini dipelajari secara otodidak melalui YouTube," ungkap Kombes Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, saat memberikan keterangan pers.

Terungkap bahwa sebelum mendirikan pabrik ilegal, SP merupakan seorang pedagang daring. Dari aktivitas jual beli online inilah muncul ide untuk memproduksi dan memasarkan skincare palsu demi meraup keuntungan besar. SP bahkan mengendalikan sendiri seluruh transaksi keuangan, sementara tujuh orang karyawannya hanya bertugas mengemas produk.

Ketujuh karyawan tersebut turut diamankan pihak kepolisian karena dianggap terlibat dan mengetahui praktik ilegal yang dilakukan SP. Mereka mengaku menerima upah antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pabrik skincare palsu ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet hingga miliaran rupiah. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan kurang lebih dua tahun, sejak 2023, dengan perkiraan omzet mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan," jelas Kombes Pol. Mustofa.

Para tersangka mengaku membeli bahan baku skincare dan kemasan dari berbagai e-commerce. Kemudian, mereka memalsukan merek skincare terkenal tanpa izin pemilik hak paten, mencampur bahan-bahan tersebut, mengemasnya, dan menjualnya secara online.

Berikut daftar pelanggaran hukum yang menjerat para pelaku:

  • Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis