Ratusan Makam Hewan Peliharaan Resahkan Warga Malang, Pemerintah Daerah Angkat Bicara
Kota Malang digegerkan dengan keberadaan ratusan makam hewan peliharaan yang berlokasi di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03, Kelurahan Tlogomas. Makam-makam yang dilengkapi dengan nisan tersebut, mayoritas diperuntukkan bagi anjing dan kucing, dan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Keberadaan area pemakaman hewan ini, yang diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, menuai protes karena dianggap berpotensi mencemari lingkungan serta memberikan dampak visual dan sosial yang kurang baik bagi masyarakat yang tinggal di kawasan padat penduduk. Warga merasa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait aktivitas pemakaman hewan tersebut.
Menanggapi keluhan warga, Lurah Tlogomas, Arwanto, memberikan penjelasan mengenai regulasi terkait pemakaman hewan peliharaan. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan pemilik hewan peliharaan kecil untuk menguburkan hewan peliharaan mereka yang mati. Namun, Arwanto menekankan bahwa Perda tersebut tidak secara spesifik mengatur pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan atau mengelola tempat pemakaman hewan secara komunal. Perda hanya mewajibkan penguburan hewan peliharaan, sementara untuk hewan besar, penanganannya diserahkan kepada Dinas Pertanian.
Warga setempat, seperti Slamet, pemilik panti asuhan yang berdekatan dengan area pemakaman hewan, mengungkapkan bahwa aktivitas penguburan hewan telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Awalnya, hanya ada beberapa hewan yang dimakamkan, namun lama kelamaan jumlahnya terus bertambah. Slamet mengaku tidak mengetahui siapa pemilik area pemakaman tersebut, namun ia sering melihat kendaraan yang menyerupai ambulans datang untuk melakukan penguburan.
Slamet juga menambahkan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan kepada warga sekitar mengenai aktivitas pemakaman hewan ini. Keberadaan ratusan makam hewan ini dinilai kurang pantas dan mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan panti asuhan. Donatur yang datang ke panti asuhan seringkali bertanya-tanya mengenai keberadaan makam-makam tersebut, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.
"Harapannya, jika memang ada izin dari pemerintah, maka tidak masalah. Namun, jika tidak ada izinnya, sebaiknya aktivitas ini tidak dilanjutkan," ujar Slamet.
Berikut adalah poin-poin keluhan warga:
- Potensi pencemaran lingkungan.
- Dampak visual yang kurang baik.
- Tidak adanya pemberitahuan kepada warga.
- Lokasi yang berdekatan dengan panti asuhan.
- Keresahan donatur panti asuhan.
Warga berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari potensi konflik di masyarakat.