Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025: Persiapan Libur Panjang dan Antisipasi Lonjakan Penumpang

Menjelang tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada hari Kamis, 29 Mei 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, pemerintah juga menetapkan hari Jumat, 30 Mei 2025, sebagai cuti bersama. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang (long weekend) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari rekreasi bersama keluarga hingga perjalanan wisata.

Rangkaian Libur Panjang dan Hari Penting Lainnya

Periode akhir Mei hingga awal Juni 2025 menawarkan serangkaian hari libur yang berdekatan. Selain Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersamanya, terdapat pula libur akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni. Rangkaian libur ini memberikan total empat hari libur panjang yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

  • Kamis, 29 Mei 2025: Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 31 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 1 Juni 2025: Libur Akhir Pekan sekaligus Libur Nasional Hari Lahir Pancasila

Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Persiapan Transportasi

Mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah penambahan kapasitas tempat duduk sebanyak 7.152 kursi untuk mengakomodasi lonjakan penumpang, khususnya pada rute-rute yang populer selama libur panjang.

Ketentuan Cuti Bersama bagi ASN dan Karyawan Swasta

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan cuti bersama dapat berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Bagi ASN, cuti bersama merupakan hak yang dapat diambil tanpa mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Namun, bagi ASN yang karena tugasnya tidak dapat mengambil cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, jika karyawan swasta mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang.

Tips Persiapan Libur Panjang

Mengingat potensi peningkatan jumlah wisatawan dan keterbatasan akomodasi serta transportasi, disarankan untuk melakukan persiapan liburan jauh-jauh hari. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Menentukan Destinasi: Pilih tempat wisata yang sesuai dengan minat dan anggaran.
  • Memesan Akomodasi: Lakukan pemesanan hotel atau penginapan lainnya jauh sebelum tanggal keberangkatan untuk menghindari kehabisan tempat.
  • Memesan Tiket Transportasi: Pesan tiket kereta api, pesawat, atau bus dari jauh-jauh hari untuk mendapatkan harga yang lebih baik dan memastikan ketersediaan kursi.

Dengan persiapan yang matang, masyarakat dapat menikmati libur panjang Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Lahir Pancasila dengan nyaman dan menyenangkan.