DPR Menilai Penunjukan Langsung Dirjen Pajak dan Bea Cukai oleh Presiden Prabowo Sebagai Langkah Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan tanggapan terhadap penunjukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, dan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pemilihan langsung ini merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh pihak eksekutif.

"Penunjukan ini pasti telah melalui pertimbangan matang. Itu adalah prerogatif eksekutif dan pemerintah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025).

Puan Maharani meyakini bahwa terdapat urgensi dan kebutuhan krusial yang mendasari keputusan pengangkatan langsung kedua dirjen tersebut. Ia menyatakan bahwa penunjukan ini ditujukan untuk memperkuat kinerja Kementerian Keuangan dalam mencapai target dan melaksanakan program-program yang telah ditetapkan.

"Pasti ada kebutuhan mendesak yang diidentifikasi oleh eksekutif, sehingga penunjukan nama-nama tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian," tambahnya.

Senada dengan Puan Maharani, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, khususnya dalam upaya mewujudkan Bea Cukai yang lebih baik dan efektif. Ia menyoroti pentingnya peningkatan kinerja dan ketegasan dalam menjalankan tugas-tugas kepabeanan.

"Kita ingin Bea Cukai lebih proaktif, lebih tegas, dan lebih disegani," kata Adies di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi melantik Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengangkatan Djaka Budhi Utama ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Askolani sebagai Dirjen Bea Cukai. Askolani sendiri mendapatkan penugasan baru di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya penunjukan langsung ini, DPR berharap agar Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang baru dapat segera beradaptasi dan mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara serta memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional. DPR juga siap memberikan dukungan dan pengawasan yang diperlukan agar kedua lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan profesional.

Berikut poin-poin penting yang dapat disimpulkan dari pernyataan para wakil rakyat:

  • Hak Prerogatif Eksekutif: Penunjukan Dirjen Pajak dan Bea Cukai adalah hak prerogatif presiden.
  • Kebutuhan Mendesak: Penunjukan ini didasari oleh kebutuhan penting untuk membantu Kemenkeu.
  • Bea Cukai Lebih Baik: Langkah ini diambil demi Bea Cukai yang lebih baik, tegas, dan disegani.
  • Pergantian Pejabat: Djaka Budhi Utama menggantikan Askolani sebagai Dirjen Bea Cukai.