Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara, Tim Pembela Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IWAS alias Agus Difabel, terdakwa dalam kasus kekerasan seksual. Putusan ini juga disertai denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Tim penasihat hukum Agus Difabel menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Michael Anshori, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa upaya banding akan ditempuh setelah mempelajari secara seksama putusan majelis hakim. Ia menyoroti adanya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang menurutnya kurang dipertimbangkan secara komprehensif oleh hakim. Keyakinan tim pembela didasarkan pada sejumlah aspek, termasuk tidak adanya saksi mata tunggal yang secara langsung menyaksikan kejadian tersebut.

"Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding, terkait dengan putusan," ujar Michael Anshori usai sidang yang digelar secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram.

Menurut Michael, masih ada tenggang waktu 7 hari secara hukum untuk melakukan upaya hukum banding. Agus juga menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari ini, namun yang pasti tadi terdakwa menyampaikan mengajukan banding pada putusan majelis hakim.

Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan, sebelumnya menjelaskan bahwa majelis hakim meyakini IWAS bersalah atas tindak pidana pencabulan, dengan memanfaatkan relasi kuasa dan kerentanan korban untuk melakukan tindakan seksual secara berulang terhadap lebih dari satu orang. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Berikut poin-poin yang menjadi dasar keberatan tim pembela:

  • Fakta Persidangan: Tim penasihat hukum merasa banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
  • Saksi Mata: Penasihat hukum berkeyakinan tidak ada saksi mata tunggal yang melihat langsung kejadian tersebut.
  • Pasal yang Dilanggar: Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E UU TPKS.
  • Tuntutan Jaksa: Vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun.

Proses hukum kasus ini akan berlanjut dengan pengajuan banding oleh tim penasihat hukum IWAS alias Agus Difabel. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.