Tabrakan KA Kertanegara dan Truk di Kediri Akibatkan Empat Orang Luka
Tabrakan KA Kertanegara dan Truk di Kediri Akibatkan Empat Orang Luka
Sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Kabupaten Kediri, tepatnya di KM 175+4 petak jalan Ngadiluwih-Kras, pada Senin (10/03/2025). KA Kertanegara jurusan Malang-Purwokerto bertabrakan dengan sebuah truk pupuk, mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka. Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula dari kelalaian sopir truk yang tetap memaksakan diri melintasi perlintasan kereta api meskipun telah mendapat peringatan dari warga sekitar. Peringatan tersebut disampaikan baik oleh warga setempat maupun pengendara motor yang menyaksikan truk tersebut mendekati perlintasan yang rawan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, membenarkan insiden tersebut. Menurut keterangannya, sopir truk pupuk tampak mengabaikan peringatan akan datangnya kereta api. Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian dan penyebab utama kecelakaan ini. Dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat sopir truk tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan peringatan dari masyarakat sekitar sebelum melintas di perlintasan kereta api yang tidak dijaga tersebut.
Korban luka dalam kecelakaan ini meliputi masinis KA Kertanegara, Mas Arif Syaifudin (33 tahun); asisten masinis, Muchammad Dhofir (36 tahun); serta sopir dan seorang penumpang truk. Keempat korban saat ini tengah menjalani perawatan medis di dua rumah sakit berbeda di Kota Kediri, yaitu RS Gambiran dan RS Arga. Kondisi terkini keempat korban masih dalam pantauan tim medis dan belum dapat dipastikan secara detail tingkat keparahan luka yang mereka alami.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kewaspadaan bagi pengguna jalan, khususnya di perlintasan kereta api. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta api perlu ditingkatkan untuk meminimalisir potensi kecelakaan yang membahayakan nyawa manusia.
Detail Korban: * Mas Arif Syaifudin (33), Masinis KA Kertanegara * Muchammad Dhofir (36), Asisten Masinis KA Kertanegara * Sopir Truk * Penumpang Truk
Lokasi Kejadian: KM 175+4 petak jalan Ngadiluwih-Kras, Kabupaten Kediri.
Kesimpulan: Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan evaluasi dan peningkatan keamanan di perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan.