Oknum ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Kasus Pemerasan Kepala Desa

Aparat kepolisian Resor Sumenep berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa (Kades). Penangkapan ini dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Minggu, 25 Mei 2025.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Jufri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Inspektorat Sumenep, dan Syaiful Bahri, yang diketahui sebagai ketua dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama BIDIK. Keduanya diduga kuat telah memanfaatkan posisi mereka untuk menekan Siti Naisa, seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Batang-Batang. Modus yang digunakan adalah dengan menuding adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang didanai oleh Dana Desa (DD).

Menurut keterangan dari Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, kasus ini bermula ketika Jufri mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban pada tanggal 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, Jufri mengancam akan melaporkan proyek jalan desa tersebut ke Inspektorat melalui rekannya, Syaiful Bahri, jika korban tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp 40 juta. Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, Siti Naisa kemudian melakukan negosiasi hingga akhirnya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada kedua pelaku.

Pertemuan antara korban dan kedua pelaku kemudian disepakati untuk dilakukan di kediaman Jufri yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Pada hari yang telah ditentukan, Siti Naisa datang bersama suaminya dengan membawa uang tunai sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Saat uang tersebut diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim dari Sat Reskrim Polres Sumenep yang telah melakukan pengintaian sejak awal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 20 juta yang telah dimasukkan ke dalam tas, dua unit telepon genggam, serta dokumen percakapan yang berisi bukti-bukti pemerasan. Akibat perbuatan mereka, Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara itu, Jufri dikenakan tambahan Pasal 55 KUHP karena dinilai turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang dapat merusak integritas pelayanan publik. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Uang tunai Rp 20 juta
  • Dua unit ponsel
  • Dokumen percakapan