Pengemudi BMW Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara.
Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang berujung pada penetapan Christiano Tarigan sebagai tersangka. "Penyelidik dari Polresta Sleman telah melaksanakan gelar perkara terkait insiden tragis ini dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, diikuti dengan penetapan tersangka," ujar Kombes Pol Ihsan kepada awak media, Selasa (27/05/2025).
Identitas tersangka, yang diketahui berinisial CPP, terungkap sebagai pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Baik tersangka maupun korban diketahui merupakan mahasiswa di universitas yang sama. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Christiano Tarigan. Langkah selanjutnya adalah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, sebelum kemudian mempertimbangkan penahanan.
Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap secara jelas kronologi dan penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa seorang mahasiswa UGM. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban: Argo Ericko Achfandi meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
- Proses Hukum: Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
- Tindakan Selanjutnya: Polisi akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Universitas: Baik tersangka maupun korban adalah mahasiswa UGM.