Agus Suartama Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual di Mataram

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal dengan Agus Difabel, atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah perempuan di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun kurungan. Sidang pembacaan vonis yang digelar pada Selasa (27/5/2025) mengungkapkan beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan hakim. Salah satu faktor yang meringankan hukuman Agus adalah usianya yang masih tergolong muda, yakni 22 tahun.

Ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati, menyampaikan harapan agar Agus dapat memanfaatkan waktu hukumannya untuk merefleksikan perbuatannya dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Sikap Agus selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Hakim menilai bahwa terdakwa bersikap sopan dan tertib selama proses hukum berlangsung.

Namun, majelis hakim juga menimbang faktor-faktor yang memberatkan hukuman. Dampak perbuatan Agus terhadap para korban menjadi perhatian utama. Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meskipun terdakwa memiliki keterbatasan fisik, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawabnya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang difabel sebagai pelaku. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati harkat dan martabat setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik.