DPR Soroti Praktik Pemotongan Biaya Aplikator Ojek Online, Kemenhub Diminta Bertindak

DPR Pertanyakan Transparansi Biaya Aplikasi Ojek Online, Audit Mendesak Dilakukan

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyoroti kurangnya pengawasan terhadap praktik pemotongan biaya jasa oleh perusahaan aplikasi transportasi daring. Dalam forum legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, terungkap kekhawatiran mengenai transparansi dan keadilan dalam pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.

Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti, secara tegas meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan audit terhadap pemotongan biaya jasa yang dilakukan oleh aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan yang ditetapkan oleh Kemenhub dengan kenyataan di lapangan.

"Aturan yang ada menyatakan bahwa aplikator hanya boleh memotong maksimal 15% dari biaya perjalanan, ditambah 5% untuk biaya kesejahteraan pengemudi. Namun, banyak pengemudi yang mengeluhkan bahwa total potongan yang mereka alami seringkali melebihi angka tersebut," ungkap Reni.

Reni menambahkan, perlunya audit pada potongan yang dilakukan aplikator. Menurutnya, semua pengemudi perlu mengetahui dengan jelas terkait potongan biaya jasa oleh aplikator.

Senada dengan Reni, Anggota Komisi V DPR RI lainnya, Adian Napitupulu, mempertanyakan dasar hukum dari berbagai potongan biaya yang dikenakan oleh aplikator di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenhub. Ia menyoroti adanya biaya tambahan seperti platform fee dan biaya lokasi penjemputan di bandara, yang tidak tercantum dalam aturan resmi.

"Dalam aturan Kemenhub, tidak ada pungutan lain selain 15% ditambah 5%. Lalu, apa dasar hukum dari platform fee dan biaya-biaya tambahan lainnya?" tanya Adian.

Adian juga menyoroti ketidakjelasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana 5% yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan pengemudi. Ia mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut.

Tanggapan Kementerian Perhubungan

Menanggapi sorotan dari DPR, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Muiz Thohir, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengatur pembentukan tarif ojek online. Sementara itu, penindakan terhadap aplikator, termasuk sanksi dan permintaan audit, berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Selama ini, kami telah berkoordinasi dengan Kemkominfo terkait masalah ini. Namun, Kemenhub sendiri tidak memiliki kapasitas untuk melakukan audit terhadap aplikator, karena domain kami hanya menyusun harga," jelas Muiz.