Diduga Akibat Malpraktik Sunat Laser, Keluarga Laporkan Klinik ke Polres Kerinci
Kasus dugaan malpraktik sunat laser yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kerinci, Jambi, memasuki babak baru. Pihak keluarga korban, yang diketahui berinisial BAI, secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya T Brachmana, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2024. Meskipun sempat ada upaya mediasi dan kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak klinik, kasus ini kembali mencuat setelah viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika BAI menjalani sunat laser di sebuah klinik yang berlokasi di Kecamatan Kayu Aro. Namun, prosedur medis tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan menyebabkan pendarahan hebat pada alat kelamin korban. Karena kondisi BAI yang semakin memburuk, pihak keluarga segera membawanya ke RS Muaro Labuh di Sumatera Barat. Sayangnya, rumah sakit tersebut tidak mampu menangani kasus tersebut dan merujuk BAI ke RS Siti Rahmah di Padang.
Upaya penanganan medis terus berlanjut, namun RS Siti Rahmah juga menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menangani kondisi BAI. Akhirnya, BAI dirujuk ke RS M. Djamil Padang, di mana ia menjalani serangkaian operasi.
Dampak Jangka Panjang
Kapolres Arya mengungkapkan bahwa BAI telah menjalani lima kali operasi pasca insiden sunat laser tersebut. Meskipun telah diupayakan penanganan medis yang intensif, BAI masih merasakan sakit saat buang air kecil. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan berdampak signifikan pada kualitas hidup anak tersebut.
Pihak kepolisian Polres Kerinci saat ini tengah mempelajari laporan dari pihak korban dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan malpraktik dan menentukan langkah hukum selanjutnya.