Sengketa Lahan Parkir di Jatinegara Berujung Pembacokan, Satu Pelaku Ditangkap
Perselisihan terkait pengelolaan lahan parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka berat. Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara telah mengamankan seorang tersangka berinisial RR terkait kasus pembacokan tersebut.
Komisaris Samsono, Kapolsek Jatinegara, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, yang diketahui bernama LH, sebenarnya telah lama saling mengenal. Keduanya bahkan bersama-sama mengelola area parkir di depan sebuah minimarket yang terletak di Jalan Haji Yahya. Konflik dipicu oleh inisiatif LH untuk mengambil alih pengelolaan lahan parkir tersebut, yang selama ini mereka kelola bersama. LH merasa berhak atas lahan itu karena faktor kedekatan historis dan hubungan keluarga dengan tokoh masyarakat setempat. Ia mengklaim memiliki hak atas lahan itu karena lahir dan dibesarkan di wilayah tersebut, serta memiliki koneksi dengan sejumlah tokoh berpengaruh di lingkungan sekitar.
"Korban merasa memiliki kedekatan historis dan kekeluargaan, sehingga berinisiatif untuk menguasai lahan parkir dan pengelolaan pungutan liar di depan minimarket," Ujar Samsono.
Tindakan LH ini memicu amarah RR, yang merasa dikhianati oleh rekannya. Klimaks dari perselisihan ini terjadi pada tanggal 2 Oktober 2024. RR mendatangi LH dengan membawa senjata tajam berupa golok. Serangan pertama RR mengenai pipi LH. Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, yang kemudian berujung pada perkelahian.
Dalam insiden tersebut, saudara RR berinisial ES datang dan langsung membacok punggung kanan korban dari arah belakang. Korban yang terluka dan terdesak berupaya melarikan diri, namun terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian. RR kembali mengejar korban dan melayangkan beberapa bacokan yang mengenai dahi dan pipi korban.
Setelah kejadian, RR sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Polisi mengalami kesulitan dalam menangkap RR karena pergerakannya yang tidak menentu. Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku sempat terdeteksi berada di Sukabumi. Namun, ketika polisi melakukan pengejaran, RR kembali melarikan diri ke wilayah Cipayung, Depok.
"Menurut informasi yang kami dapat pelaku ada di Sukabumi. Kami coba kejar ke Sukabumi, kemudian lari lagi ke wilayah Cipayung, Depok. Kami kejar ke sana tetapi enggak ada," jelas Kapolsek Jatinegara.
Akhirnya, RR berhasil ditangkap oleh Polsek Jatinegara dalam Operasi Berantas Jaya. Saat ini, RR telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, ES masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk menangkap ES dan menyeretnya ke pengadilan.