Pelecehan Seksual di Mataram: Pemuda Difabel Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Difabel, atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap sejumlah wanita di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, 27 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya adalah usia Agus yang masih tergolong muda, yakni 22 tahun. Hakim berharap, dengan usia yang masih relatif muda, Agus dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Selain faktor usia, sikap Agus selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif, tertib, dan sopan selama proses hukum berlangsung. Namun, hakim juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan Agus terhadap para korban. Tindakan pelecehan seksual tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi para korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat membacakan amar putusan, Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saat ini, Agus Difabel ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani masa hukumannya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan diskusi mengenai penanganan kasus kekerasan seksual serta hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Terdakwa: I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel
- Tindak Pidana: Pelecehan Seksual
- Tempat Kejadian: Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Vonis: 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Tempat Penahanan: Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat