DPR Minta Pertimbangan Mendalam Terkait Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menekankan perlunya pertimbangan yang matang terkait usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Menurutnya, gagasan ini perlu dikaji secara mendalam, terutama dalam kaitannya dengan kondisi ekonomi negara saat ini.
Adies Kadir menyampaikan bahwa meskipun usulan tersebut sah-sah saja, implementasinya harus disesuaikan dengan kemampuan finansial negara. Ia menyoroti bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya keras untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan.
"Usulan ini sah-sah saja, namun harus diselaraskan dengan kemampuan negara. Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang berjuang untuk mencapai target pertumbuhan yang dicanangkan," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Adies mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus pada efisiensi anggaran. Oleh karena itu, ia meminta agar usulan kenaikan usia pensiun ini dikaji secara komprehensif untuk memastikan tidak mengganggu target-target yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam pengelolaan anggaran, kita perlu berhati-hati dan melakukan efisiensi. Perlu dihitung apakah penambahan usia pensiun ini tidak mengganggu target-target pemerintah. Kajian mendalam sangat diperlukan," tegasnya.
Adies berpendapat bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada kondisi keuangan negara yang kuat. Ia menekankan pentingnya pencermatan yang teliti dalam situasi saat ini.
"Saat ini, pencermatan yang lebih teliti sangat diperlukan. Jika alasannya untuk memberikan pembelajaran kepada generasi penerus, hal itu dapat dipilah-pilah dan dibatasi. Intinya, sesuaikan dengan keuangan negara," jelas Adies.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN. Selain itu, peningkatan usia pensiun juga dianggap relevan dengan meningkatnya harapan hidup ASN.
"Usulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karir pegawai ASN. Tingkat usia semakin tinggi dan harapan hidup semakin bagus, sehingga wajar jika BUP ASN ditambah, baik pada jabatan struktural maupun fungsional," ujar Zudan.