Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Tilang ETLE untuk Pejalan Kaki
Isu mengenai pejalan kaki yang dapat dikenai tilang elektronik (ETLE) telah dibantah oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap interpretasi yang kurang tepat terhadap pernyataannya dalam sebuah acara siniar (podcast).
Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa definisi pengguna jalan dalam undang-undang mencakup pejalan kaki. Namun, ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak dirancang untuk menindak pejalan kaki. Sistem ini difokuskan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
"Sistem ETLE tidak dapat menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki. Sistem ini hanya dapat merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor," jelas Komarudin.
Kamera ETLE bekerja dengan mengidentifikasi kendaraan bermotor melalui plat nomor (TNKB). Sistem ini juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition atau FR) untuk membantu mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, fokus utama ETLE adalah pada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kombes Pol Komarudin kembali menegaskan bahwa pejalan kaki tidak termasuk dalam target penindakan ETLE. Meskipun sistem ETLE dapat merekam aktivitas di jalan, termasuk keberadaan pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna jalan lainnya, penindakan hanya diberlakukan kepada pelanggar yang mengendarai kendaraan bermotor.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Definisi Pengguna Jalan: Undang-undang mencakup pejalan kaki sebagai bagian dari pengguna jalan.
- Fokus ETLE: Sistem ETLE dirancang khusus untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
- Identifikasi Pelanggaran: ETLE mengidentifikasi pelanggaran melalui plat nomor kendaraan (TNKB) dan teknologi pengenalan wajah (FR).
- Pejalan Kaki Tidak Ditilang: Pejalan kaki tidak termasuk dalam target penindakan tilang ETLE.
- Aktivitas Terekam: ETLE merekam seluruh aktivitas di jalan, tetapi hanya menindak pelanggaran kendaraan bermotor.
Diharapkan klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul terkait penerapan tilang ETLE terhadap pejalan kaki.